topmetro.news – Tiga terdakwa korupsi terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigas (DI) di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng (Tapanuli Tengah) TA 2015, dalam persidangan secara video conference (vidcon), Kamis (29/4/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing memperoleh tuntutan 1,5 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa unsur Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni Unggul Sitorus dan Sahrul Badri serta rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata juga masing-masing kena tuntut pidana denda Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti pidana) 3 bulan kurungan.
Hanya saja pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp731,1 juta dibebankan kepada terdakwa Hotman Simanjuntak dan telah dikembalikan (dititip) kepada kejaksaan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kata JPU Hendri Sipahutar, pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur
Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp731,1 juta.
Usai penyampaian tuntutan, Hakim Ketua Syafril Batubara memberikan kesempatan selama sepekan kepada tim penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
“Kalau misalnya saudara-saudara terdakwa juga mau menyampaikan nota pembelaan pribadi, ya silakan,” pungkas Syafril.
Korupsi Temuan BPKP

Mengutip dakwaan, perkara korupsi tersebut terungkap atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp731 juta lebih karena terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan.
Ketiga terdakwa yakni Unggul Sitorus, Sahrul Badri selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata, menandatangani permohonan pembayaran pekerjaan 100 persen, seolah sudah sesuai antara isi kontrak dengan pekerjaan di lapangan.
reporter | Robert Siregar